Search

Pimpinan Pesantren Al Zaytun Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penodaan Agama

Aulanews.id – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Penodaan agama itu sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Adapun pihak yang melaporkan ialah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penodaan agama Islam. Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, kata Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Masjid Raya Jatim Diresmikan

Ihsan mengatakan anak-anak di Ponpes Al-Zaytun mesti dikeluarkan dari pesantren. Agar, katanya, anak-anak tersebut tidak menjadi santri atau santriwati yang bermasalah ketika keluar dari ponpes tersebut.

“Oleh karena itu, maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka adalah sesat. Maka anak-anak itu harus dikeluarkan dari pesantren,” tuturnya.

“Nah kita memang tidak bisa melakukan secara eksekusi paksa, tapi secara nilai-nilai dan kesadaran ini harus kita imbau kepada orang tua, jangan sampai kemudian anak-anaknya didoktrin dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, bukan menjadi santri yang paham agama, justru kemudian menjadi santri yang bermasalah setelah keluar dari Al-Zaytun ini yang kita khawatirkan,” imbuh dia.

Aulanews.id – Kami bertandang ke Stadion Akademi Manchester City untuk pertandingan Liga Super Wanita Barclays kedua dari belakang musim ini pada hari Minggu. Ini akan dimulai pukul 14.15 karena kami...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist