Panduan untuk memutuskan rekomendasi terkait perampasan tanah rakyat ini adalah keputusan Muktamar Ke-34 NU di Lampung.
“Kita sudah punya keputusan di Muktamar Lampung terkait perampasan tanah oleh negara atau korporasi. Putusan muktamar sebagai panduan untuk menyikapi masalah Rempang dan serupa, yaitu perampasan tanah warga atau korporasi untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan kemaslahatan rakyat,” kata Ulil dikutip di laman resmi NU.
Konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City telah menuai protes dari ribuan warga di sekitar pulau yang menolak proyek tersebut. (Mg 05)
Bentrok antara warga dengan aparat keamanan serta penegak hukum pun sempat terjadi. Saat ini, penyidik Polresta Barelang menetapkan 34 orang sebagai tersangka dalam kericuhan unjuk rasa penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang di depan kantor BP Batam, Senin (11/9/2023).
Sebelumnya, dalam bentrokan pada 7 September, polisi juga menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka sempat ditahan, tetapi ditangguhkan. (Mg 05)