Munas dan Konbes sebagai forum permusyawaratan dapat membuat keputusan dan ketetapan perkumpulan yang diikuti oleh struktur perkumpulan di bawahnya. Namun, forum ini tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan Muktamar, dan tidak memilih pengurus baru.