Pertempuran Dua Raksasa di Nusantara (2)

Dyah Wijaya berhasil meramu, dan menyatukan empat armada perang tersebut, menjadi kekuatan militer Majapahit yang dahsyat. Dan inilah modal dari kekuatan militer Dyah Wijaya ketika menghadapi raksasa Mongol.

(5) Armada laut Jawa lebih maju daripada Mongol. Jung Jawa memiliki panjang lebih dari 50 m, mampu membawa 500-1000 orang. Kapal-Kapal Jung ini merupakan salah satu dari keberhasilan Arya Wiraraja saat mengembangkan potensi Bahari di Madura. Kapal Jung ini dibangun dengan beberapa papan tebal yang membuat tembakan meriam tidak mampu merusaknya.

Bila dibangdingkan dengan kapal Jung milik Mongol yang hanya bermuatan 30-50 orang, maka bisa dibanyangkan Jung Jawa 5 hingga 10 kali lebih besar dari kapal Mongol.

Armada Raksasa milik Majapahit inilah yang nantinya memporak-porandakan armada laut Mongol saat pertempuran terbuka di laut.

YouTube_Pic Kapal Jung vs Kapal Galleon

Strategi Pertempuran Majapahit dan Mongol

  • Strategi Armada Mongol

Pertama, Ike Mese (orang Uyghur yang berpengalaman dalam pelayaran ke luar negeri) dan seorang komandan bawahannya, berangkat terlebih dahulu untuk membawa perintah Kaisar ke Jawa.

Kedua, pasukan utamanya berlayar ke Karimunjawa, dan lanjut berlayar ke Tuban. Pasukan utama itu diduga sempat menjarah Tuban (keterangan diambil dari Kidung Panji-Wijayakrama).

Ketiga, pasukan utama dibagi menjadi dua. Pasukan pertama akan turun ke darat. Sedangkan pasukan kedua akan mengikuti mereka menggunakan perahu.

Pasukan yang menggunakan perahu dipimpin oleh Shi Bi (orang Mongol). Dia dan pasukannya berlayar ke muara Sedayu, dan dari sana pergi ke sungai kecil bernama Kali Mas (yang merupakan percabangan sungai Brantas).

Sedangkan pasukan darat di bawah Gao Xing (orang Tiongkok ), dan Ike Mese (orang Uyghur), yang terdiri dari kavaleri dan infantri, pergi ke Du-Bing-Zu.

Tiga panglima tersebut, berlayar menggunakan kapal cepat dari Sedayu ke jembatan terapung Majapahit dan kemudian bergabung dengan pasukan utama dalam perjalanan ke Kali Mas.

Baca Juga: Buron Kasus Judol W88 Ditangkap Ketua Komisi III menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist