Pertamina Patra Niaga Uji Tabung Elpiji Bersama UPTD Metrologi Legal di Purwakarta dan Subang

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/10/2011 tanggal 13 Oktober 2011 perihal Barang Dalam Keadaan Terbungkus.

“Antisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang mempengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG terus dilakukan di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat banyak,” ungkap Eko.

Baca Juga:  Kiai Miftah Ajak Utamakan Akhlak saat Tebar Konten di Medsos
Jakarta – Sekretaris Baranahan Kemhan Laksamana Pertama TNI Mochamad Taufik Hidayat, memimpin Rapat Tindak Lanjut Rakor Pengembangan Ketahanan Pangan di......

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist