Aulanews Daerah Pers Dibunuh Wartawan Menggugat Halaman 2

Pers Dibunuh Wartawan Menggugat

Aksi damai diikuti beberapa elemen yang ikut menolak RUU Penyiaran
Aksi damai diikuti beberapa elemen yang ikut menolak RUU Penyiaran

Sementara Koordinator Aksi Pokja Taman Surya, Robi Julianto mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RUU Penyiaran lantaran bakal membatasi ruang gerak pers dalam menyuguhkan informasi.

“Ini bisa merugikan masyarakat dalam mendapat informasi, terlebih ada pasal yang melarang peliputan investigasi,” katanya.

 

Perwakilan Wartawan Surabaya (AWS) Bambang mengatakan, pihaknya bakal terus mengawal perkembangan RUU Penyiaran yang saat ini yang pembahasanya sedang ditunda.

“Yo ojok ditunda tok rek, dibatalne sekalian (ya jangan hanya ditunda, dibatalkan sekalian),,” tegasnya dalam bahasa Suroboyoan.

Lima poin pokok bermasalah dalam draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret yang dikritik publik. Pertama , Pasal 8A huruf (q) yang menyebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Baca Juga:  Angkut 23 TKI Diduga Ilegal, Kapal Tujuan Malaysia Ditangkap TNI AL

Kedua Pasal 42 ayat 2. Serupa Pasal 8A huruf q, Pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Ketiga, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Ini menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Terakhir, Pasal 51 huruf E. Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

Baca Juga:  Main Salju di Lawu Park Karanganyar

“Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bunyi Pasal 51 huruf E.,” pungkasnya (Dji)

Berita Terkait

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top