Perppu Cipta Kerja Beri Perlindungan Pekerja

Perppu Cipta Kerja Beri Perlindungan Pekerja
Perppu Cipta Kerja Beri Perlindungan Pekerja

Selain itu, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dilakukan pula perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Menaker menjelaskan perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah, antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta.

Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen. “Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh, juga keberlangsungan usaha,” kata Menaker. (Vin)

Selain itu, badan tersebut mengumumkan bahwa mereka meminta bantuan Distrik Manajemen Kualitas Udara Pantai Selatan untuk memperluas upaya pemantauannya. Sebuah van pemantau udara bergerak dikerahkan di lembah sungai pada hari...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist