Permukiman Ilegal Israel Jadi Hambatan Utama Penyelesaian Konflik Israel-Palestina

Permukiman ilegal Israel. (Foto: Suara Palestina)
Permukiman ilegal Israel. (Foto: Suara Palestina)

Kendati demikian, dia pun tetap menekankan perlunya menghidupkan cakrawala politik untuk proses perdamaian Israel-Palestina.

“Meskipun kita harus segera fokus pada penanganan isu-isu paling kritis dan meredakan situasi di lapangan, kita tidak bisa mengabaikan kebutuhan untuk memulihkan cakrawala politik,” ucapnya.

Gelontorkan dana

Organisasi pemantau aktivitas permukiman Israel, Peace Now, mengungkapkan bahwa pemerintahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu telah mengalokasikan dana tambahan sebesar 700 juta shekel atau setara Rp2,8 triliun untuk mencaplok wilayah Tepi Barat. Hal itu diungkap Peace Now dalam laporan terbarunya bertajuk “Funding Annexation: Additional 700 Million NIS Earmarked for Settlements in 2023-2024” yang dirilis Jumat (18/8/2023).

Dalam laporannya, Peace Now mengungkapkan, Pemerintah Israel menyiapkan rencana investasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, yakni sekitar 700 juta shekel, untuk proyek permukiman ilegal di Tepi Barat.

“Menurut draf dokumen yang kami terima, ruang lingkup rencananya adalah 671,63 juta shekel dari anggaran 2023-2024. Namun ada klausul yang belum menentukan jumlah alokasi, sehingga jumlah total diharapkan meningkat secara signifikan,” kata Peace Now.

Peace Now menyebut, sekitar 92 juta shekel ditandai sebagai hibah yang tidak ditentukan. Hal itu memungkinkan dana tersebut digunakan untuk proyek permukiman ilegal.

“Alih-alih berinvestasi di masa depan Israel, Pemerintah Israel menggelontorkan uang ke permukiman, melanggengkan pendudukan, serta memicu konflik dan konfrontasi dengan Palestina,” ungkap Peace Now.

Peace Now adalah organisasi berbasis di Israel yang dibentuk pada Maret 1978. Salah satu tujuan organisasi itu adalah mengadvokasi perdamaian Israel dengan Palestina dan negara Arab lainnya. Terkait isu Israel-Palestina, Peace Now telah menyatakan satu-satunya cara untuk mengakhiri perseteruan adalah dengan menerapkan solusi dua negara. Artinya negara Israel dan Palestina hidup berdampingan.

Semua terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah tanpa keraguan di hadapan ICC. Setiap terdakwa berhak atas proses hukum yang bersifat publik dan tidak memihak. Jika dan ketika tersangka muncul,...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist