Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi diharapkan menyudahi dualisme kepengurusan induk cabang olahraga (cabor) di Tanah Air. Sehingga bisa berdampak pada pembinaan atlet yang lebih baik lagi dalam meraih prestasi.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi diharapkan menyudahi dualisme kepengurusan induk cabang olahraga (cabor) di Tanah Air. Sehingga bisa berdampak pada pembinaan atlet yang lebih baik lagi dalam meraih prestasi.(foto:egan/kemenpora go id)
Bandung: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi diharapkan menyudahi dualisme kepengurusan induk cabang olahraga (cabor) di Tanah Air. Sehingga bisa berdampak pada pembinaan atlet yang lebih baik lagi dalam meraih prestasi.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Menpora (Wamenpora) Taufik Hidayat dalam arahannya saat menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi Fasilitasi Olahragawan Elit Nasional dan Sosialisasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Rabu (20/11) malam di Holiday Inn Bandung Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Kata Wamenpora, Permenpora ini merupakan upaya Pemerintah dalam menjamin independensi dan legitimasi kepengurusan induk cabor di Tanah Air. Karenanya Wamenpora Taufik bersyukur Permenpora ini telah disosialisasikan kepada para pegurus induk cabor.
“Kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri, bahwa Permenpora ini harus cepat disosialisasikan dan alhamdulillah sekarang terlaksana,” ujar Wamenpora Taufik.