Aulanews.id. Bangkalan. Seorang pemilik rumah kost di Bangkalan Madura, akhirnya ditangkap polisi setelah memperkosa seorang mahasiswi yang baru menempati rumah kost tersebut. Aksi pencabulan yang disertai kekerasan oleh pelaku, dilakukan sebanyak 2 kali.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti berupa pakaian pelaku maupun keterangan korban dan di ketahui pelaku meancarkan aksinya sebanyak 2 kali. “Dari hasil penyidikan di ketahui bahwa pelaku mengaku melanacarkan aksinya sebanyak 2 kali “ ujarnya.
Menurut Kapolres , pertama kali pelaku memperkosa korban pada tangkal 14 november lalu. Kemudian pelaku pelaku Kembali berulang pada pagi hari ditanggal yang sama.
Korban awalanya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain karena pelaku mengancam korban akan melekukan kekerasan jika perbuatan pelaku di ketahui pihak lain. “ pelaku ketakutan untuk menceritakan peristiwa ini kepada orang lain “ tutur Kapolres. Terbogkarnya kasus pemerkosaan ini setelah korban curhat ke temannya sesama kost .Tersangkapun akhirnya dilaporkan kE polres Bangalan Madura. Dari hasil visum, korban mengalami lebam dan robekan pada selaput dara.
Akibat perbuatannya, Pelaku harus mendekan di baik jeruji besi polres Bangkalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( hem )