Aulanews.id – Pria di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) SHP telah ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri lebih dari 10 kali. SHP juga mengancam menyebar video mesum mereka.
“Tersangka pernah mengancam korban dengan mengatakan ada menyimpan video ketika pertama kali persetubuhan terjadi dan bila korban memberitahukan pada keluarganya, maka tersangka akan menyebarluaskan video sehingga nama baiknya tercemar,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, pada hari Sabtu (18/12/2021).
SHP adalah suami dari adik kandung ibu korban. Tersangka melakukan aksinya ketika korban berkunjung ke rumahnya.
“Ketika korban berkunjung ke rumah tersangka dan malam harinya korban tidur seorang diri di ruang tamu dan tersangka merasa bahwa istri dan anak-anaknya telah tidur, tersangka ke luar dari kamar dan kemudian membuka celana dalam korban hingga lutut dan kemudian tersangka melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri,” ujar Sormin.
Pemerkosaan itu terjadi pertama kali saat korban masih duduk di bangku SMP dan aksi bejat SHP berlanjut saat korban melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA.
“Dengan tinggalnya korban di rumah tersangka, membuat tersangka lebih mudah untuk melaksanakan aksinya. Bahkan korban pernah mengancam akan memberitahukan pada keluarganya, namun tersangka menjelaskan bahwa pertama kali perbuatan dilakukan dibuat video dan akan disebarluaskan sehingga korban pasrah disetubuhi dimana tersangka berjanji akan menikahinya,” tutur Sormin.
Perbuatan tersangka kemudian diketahui orang tua korban. Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan SHP ke polisi.
“Tersangka diamankan di rumahnya pada Selasa (14/12) di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tidak benar ada video perbuatan tersangka kepada korban sebagaimana disampaikan tersangka sebagai ancaman,” ucap Sormin.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian dijebloskan ke tahanan Polres Sibolga dan terancam pidana penjara 15 tahun.
“Persetubuhan terhadap anak-anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar,” jelas Sormin.
dilnasir dari detiknews.com