Aulanews.id – Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) memutuskan untuk menolak lingkungan pesantren dijadikan lokasi kampanye politik jelang pemilu atau Pemilu 2024. Direktur P3M, Sarmidi Husna mengatakan, seluruh pengasuh pesantren di Indonesia bersepakat, kegiatan kampanye politik di pesantren akan berdampak negatif khususnya kepada para santri dan alumninya.
“Para pengasuh pesantren, tolak pelaksanaan kampanye di lingkungan pesantren dengan mempertimbangkan madaratnya jauh lebih besar daripada kemanfaatannya,” ujar Kiai Sarmidi melalui keterangan resminya, Ahad, 24 September 2023.
Sarmidi mengatakan, alasan penolakan itu didasari atas pengalaman yang selama ini terjadi, kampanye bahwa di pesantren hanya untuk mendulang suara, bukan untuk pendidikan politik. “Situasi ini menurut para pengasuh pesantren bisa menimbulkan gejolak dan ketegangan, baik antar pesantren, alumni pesantren maupun masyarakat secara luas,” kata Sarmidi.
Keputusan itu diambil dalam Halaqah Nasional Pesantren Pengasuh bertema “Fiqih Siyasah: Penguatan Pesantren Kemandirian untuk Stabilitas Nasional” di Pesantren Al Muhajirin Purwakarta, Jawa Barat pada 22-24 September 2023.
Sarmidi melanjutkan, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa fasilitas pendidikan boleh digunakan untuk kampanye, termasuk pesantren, namun pelaksanaannya tetap harus dengan izin dari penanggung jawab atau pengasuh pesantren
Dia mengatakan, para pengasuh pesantren juga meminta pemerintah untuk bisa memfasilitasi penguatan infrastruktur dan ekosistem digital di pesantren secara menyeluruh. “Saat ini transformasi digital bukan lagi pilihan, tapi telah menjadi keharusan, sementara pesantren saat ini masih belum melek dunia digital,” katanya.
Terakhir, Sarmidi juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali soal pembebanan pajak pondok pesantren yang dinilai memberatkan.
“Karena pesantren selama ini memiliki kontribusi besar terhadap negara dalam mencerdaskan anak bangsa. Alih-alih mendapatkan reward dari pemerintah, justru pesantren malah dibebani dengan membayar pajak, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya.(Vin)