Perbaiki Jalan Rusak Daerah, Kementerian PUPR Siapkan Rp7,2 Triliun

Ilustrasi jalan rusak. (Foto: Suara.com)
Ilustrasi jalan rusak. (Foto: Suara.com)

Hedy juga menginstruksikan agar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025 -2029 harus dilakukan dengan perhitungan yang baik dan detail dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan nyata untuk periode tersebut. Menurutnya, tantangan penyusunan RPJMN selanjutnya terkait dengan fungsi Ditjen Bina Marga yang tidak hanya mengurusi jalan nasional, namun juga sebagai pembina seluruh jalan sebagai satu kesatuan jaringan.

“Sekarang kita bukan hanya urusi jalan nasional, tetapi juga sebagai pembina jalan-jalan daerah. Kita harus bisa mengatur strategi dalam RPJMN tersebut agar jalan kita bisa turunkan biaya logistik,” pungkas Hedy.
(Mg06)

Jakarta – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melalukan pertemuan dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, di Kementerian Kesehatan, Jakarta,......

E-Harian AULA

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist