Aulanews.id – Untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan kontrak pekerjaan penanganan jalan daerah sebesar Rp7,2 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, kontrak tersebut merupakan penanganan jalan daerah tahap IB. Di mana revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) telah selesai dan akan segera dilanjutkan dengan proses kontrak dan pelaksanaan pekerjaannya.
“Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah ini merupakan kesempatan bagi kita bahagiakan orang-orang yang tidak bisa menggunakan jalan tol, tidak mampu menggunakan jalan tol, karena yang dikerjakan adalah jalan yang betul dirasakan secara langsung manfaatnya, di daerah pertanian, perdesaan,” ujar Hedy dalam keterangan tertulisnya.
Hedy meminta Inpres Jalan Daerah tersebut dilaksanakan dengan serius dan sebaik mungkin oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN), karena hasil pekerjaan Inpres Jalan Daerah adalah simbol mutu dan kualitas untuk stakeholders yang lebih luas.
“Kalau kita berikan contoh bikin jalan yang jelek, maka nanti kabupaten-kabupaten akan mengikuti, karena kita mencontohkan yang jelek. Pastikan mutu yang baik dengan standar teknis yang kita miliki,” sambungnya.
Berdasarkan data Ditjen Bina Marga, hampir seluruh pekerjaan Inpres Jalan Daerah Tahap IA senilai Rp7,4 triliun sudah terkontrak dan berjalan.
Hedy juga meminta seluruh jajarannya untuk dapat mencapai target penurunan indeks waktu tempuh perjalanan (time travel) menjadi 1,9 jam untuk setiap 100 km pada koridor-koridor utama jalan nasional. Saat ini indeks time travel tersebut masih sebesar 2,15 jam/100 km. Hal lainnya adalah terkait target kondisi kemantapan jalan nasional sebesar 94,3% pada akhir tahun 2024.