Dan untuk mencegah terjadinya kerumunan, Pemkab Mojokerto berinisiatif dengan membuat ganjil genap Pacet dan Trawas. Ini diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Mojokerto nomor 130/3344/416-012/2021.
Pasalnya, saat ini Kabupaten Mojokerto menerapkan dengan PPKM Level 2. Sehingga tempat-tempat wisata mulai dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.
“Wisata kami buka mulai 3 November kemarin,” tutur Kadisparpora Kabupaten Mojokerto Amat Susilo.