Penyebab utama meletusnya Perang Uhud ialah setelah banyaknya orang-orang terhormat kaum musyrik yang terbunuh dalam Perang Badar, sedangkan kafilah perniagaan mereka yang dipimpin oleh Abu Sufyan selamat dengan membawa keuntungan yang banyak. Maka anak-anak orang-orang yang gugur dalam Perang Badar dan pemimpin-pemimpin lainnya yang masih hidup berkata kepada Abu Sufyan, “Aku menunggu-nunggu hasil perniagaan ini untuk memerangi Muhammad, maka belanjakanlah oleh kalian untuk tujuan tersebut!”
Kemudian mereka menghimpun semua golongan dan orang-orang Habsyah, lalu mereka berangkat dengan pasukan yang terdiri atas tiga ribu personel, hingga mereka turun istirahat di suatu tempat dekat Bukit Uhud yang menghadap ke arah kota Madinah.
Rasulullah Saw. salat pada hari Jumat. Setelah selesai dari salat Jumatnya, maka beliau menyalati seorang lelaki dari kalangan Bani Najjar yang dikenal dengan nama Malik ibnu Amr (yakni menyalati jenazahnya).
Setelah ity, Rasulullah Saw musyawarah dengan orang-orang untuk mengambil keputusan, apakah beliau berangkat menghadapi mereka ataukah tetap tinggal di Madinah menunggu penyerangan mereka.
Abdullah ibnu Ubay mengemukakan pendapatnya, bahwa sebaiknya tetap tinggal di Madinah. Alasannya, jika mereka (pasukan kaum musyrik) menunggu kedatangan pasukan kaum muslim, berarti mereka menunggu yang tak kunjung tiba. Jika mereka memasuki Madinah, mereka akan dihadapi oleh kaum laki-lakinya dan akan dilempari oleh kaum wanita dan anak-anak dengan batu-batuan dari atas mereka. Jika mereka kembali, niscaya mereka kembali dalam keadaan kecewa.
Sedangkan, orang-orang lain dari kalangan sahabat yang tidak ikut dalam Perang Badar mengisyaratkan untuk berangkat menghadapi mereka. Lalu Rasulullah Saw. masuk dan memakai baju besinya, kemudian keluar menemui mereka; sedangkan sebagian dari kalangan mereka merasa menyesal, dan mengatakan, “Barangkali kami memaksa Rasulullah Saw.” Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah, jika engkau suka untuk tetap tinggal, kami setuju.” Maka Rasulullah Saw. menjawab:
«مَا يَنْبَغِي لِنَبِيٍّ إِذَا لَبِسَ لَأْمَتَهُ أَنْ يَرْجِعَ حَتَّى يَحْكُمَ الله له»
Artinya : Tidak layak bagi seorang nabi, bila telah memakai baju besinya mundur kembali, sebelum Allah memberikan keputusan baginya.