فَلَمَّا كَانَ يَوْمَئِذٍ وَالْتَقَوْا، فَهَزَمَ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ، فقُتِل مِنْهُمْ سَبْعُونَ رَجُلًا وَأُسِرَ مِنْهُمْ سَبْعُونَ رَجُلًا وَاسْتَشَارَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ وَعَلِيًّا وَعُمَرَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَؤُلَاءِ بَنُو الْعَمِّ وَالْعَشِيرَةُ وَالْإِخْوَانُ، وَإِنِّي أَرَى أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُمُ الْفِدْيَةَ، فَيَكُونَ مَا أَخَذْنَاهُ مِنْهُمْ قُوَّةً لَنَا عَلَى الْكُفَّارِ، وَعَسَى أَنْ يَهْدِيَهُمُ اللَّهُ فَيَكُونُوا لَنَا عَضُدا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا تَرَى يَا ابْنَ الْخَطَّابِ؟ ” قَالَ: قُلْتُ: وَاللَّهِ مَا أَرَى مَا رَأَى أَبُو بَكْرٍ، وَلَكِنِّي أَرَى أَنْ تُمْكنَني مِنْ فُلَانٍ -قَرِيبٍ لِعُمَرَ -فَأَضْرِبَ عُنُقَهُ، وتُمكن عَلِيًّا مِنْ عَقِيلٍ فيضربَ عُنُقَهُ، وتُمكن حَمْزَةَ مِنْ فُلَانٍ -أَخِيهِ -فَيَضْرِبَ عُنُقَهُ، حَتَّى يَعْلَمَ اللَّهُ أَنْ لَيْسَ فِي قُلُوبِنَا هَوَادَةٌ لِلْمُشْرِكِينَ، هَؤُلَاءِ صَنَادِيدُهُمْ وَأَئِمَّتُهُمْ وَقَادَتُهُمْ، فَهَوَى رسول الله صلى الله عليه وسلم ما قَالَ أَبُو بَكْرٍ، وَلَمْ يَهْوَ مَا قُلْتُ، وَأَخَذَ مِنْهُمُ الْفِدَاءَ، فَلَمَّا كَانَ مِنَ الْغَدِ -قَالَ عُمَرُ-غَدَوْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَهُمَا يَبْكِيَانِ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، [أَخْبِرْنِي] مَا يُبْكِيكَ أَنْتَ وَصَاحِبَكَ، فَإِنْ وجدتُ بُكَاءً بَكَيتُ، وَإِنْ لَمْ أَجِدْ بُكَاءً تَبَاكيتُ لِبُكَائِكُمَا! قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لِلَّذِي عَرض عَلَيَّ أَصْحَابُكَ مِنْ أَخْذِهِمُ الْفِدَاءَ، قَدْ عُرِضَ عليَّ عَذَابُكُمْ أَدْنَى مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ -لِشَجَرَةٍ قَرِيبَةٍ”، وَأَنْزَلَ اللَّهُ [عَزَّ وَجَلَّ] {مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأرْضِ} إِلَى قَوْلِهِ: {لَوْلا كِتَابٌ مِنَ اللَّهِ سَبَقَ لَمَسَّكُمْ فِيمَا أَخَذْتُمْ} [الْأَنْفَالِ: 67، 68]
Artinya : Maka setelah terjadi pertempuran di antara kedua pasukan, dan Allah mengalahkan pasukan kaum musyrik—sehingga tujuh puluh orang dari mereka gugur, sedangkan tujuh puluh orang lainnya tertawan— lalu Rasulullah bermusyawarah dengan Abu Bakar, Umar, dan Ali. Abu Bakar mengatakan, “Wahai Rasulullah, mereka adalah saudara-saudara sepupu, satu famili dan teman-teman.
Sesungguhnya saya berpendapat sebaiknya engkau memungut tebusan dari mereka, sehingga hasilnya akan menjadi kekuatan bagi kita guna menghadapi orang-orang kafir. Dan mudah-mudahan Allah memberi petunjuk kepada mereka, sehingga pada akhirnya mereka akan menjadi pendukung bagi perjuangan kita.” Rasulullah Saw. bertanya.” Bagaimanakah menurut pendapatmu, hai Ibnu Khattab?” Umar menjawab, “Demi Allah, saya mempunyai pendapat yang berbeda dengan apa yang diutarakan oleh Abu Bakar tadi.
Saya berpendapat bahwa sebaiknya engkau memberikan izin kepadaku terhadap si Fulan (salah seorang kerabatnya yang tertawan), lalu saya akan memenggal lehernya. Engkau mengizinkan pula kepada Ali terhadap Uqail, lalu Ali memenggal lehernya. Dan engkau memberi izin pula kepada Hamzah terhadap si Fulan, saudaranya; lalu Hamzah memenggal lehernya.
Sehingga Allah mengetahui dengan nyata bahwa hati kita tidak mempunyai rasa belas kasihan terhadap orang-orang musyrik; mereka adalah para pendekar, pemimpin, dan panglimanya.” Rasulullah Saw. lebih menyukai pendapat yang diutarakan oleh Abu Bakar dan tidak menyukai pendapat yang dikemukakan Umar. Karena itu, maka beliau Saw. memungut tebusan dari mereka.
Kemudian pada keesokan harinya Umar menghadap kepada Nabi Saw. yang sedang ditemani Abu Bakar, saat itu keduanya sedang menangis. Lalu Umar bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang menyebabkan engkau dan temanmu menangis? Jika saya dapat menangis, maka saya ikut menangis; dan jika saya tidak dapat menemukan penyebabnya, maka saya akan pura-pura menangis karena tangisan kamu berdua.
” Nabi Saw. bersabda, “Saya menangis karena usulan yang telah diutarakan oleh temanmu yang menyarankan untuk menerima tebusan. Sesungguhnya telah ditampakkan kepadaku azab yang akan menimpa kalian dalam jarak yang lebih dekat daripada pohon ini,” seraya mengisyaratkan ke arah sebuah pohon yang dekat dengan Nabi Saw. Lalu Allah Swt menurunkan firman-Nya: Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. (Al-Anfal: 67) Sampai dengan firman-Nya: Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik (Al-Anfal: 69); Sejak saat itu dihalalkan bagi kaum muslim memakan ganimah (harta rampasan perang).
مِنَ الْفِدَاءِ، ثُمَّ أَحَلَّ لَهُمُ الْغَنَائِمَ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ أُحُدٍ مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ، عُوقِبُوا مِمَّا صَنَعُوا يَوْمَ بَدْرٍ، مِنْ أَخْذِهِمُ الْفِدَاءَ فَقُتِلَ مِنْهُمْ سَبْعُونَ، وفَرَّ أصحابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكُسِرَتْ ربَاعيته، وَهُشِمَتِ الْبَيْضَةُ عَلَى رَأْسِهِ، وَسَالَ الدَّمُ عَلَى وَجْهِهِ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ [عَزَّ وَجَلَّ] {أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ} [آلِ عِمْرَانَ: 165] بِأَخْذِكُمُ الْفِدَاءَ..
Artinya : Kemudian ketika terjadi Perang Uhud, yaitu pada tahun berikutnya, pasukan kaum muslim mendapat siksaan akibat dari apa yang telah mereka lakukan dalam Perang Badar, yaitu karena mereka menerima tebusan. Sehingga yang gugur dari kalangan kaum muslim dalam Perang Uhud adalah tujuh puluh orang. Sahabat-sahabat Nabi Saw. lari meninggalkan Nabi Saw. sehingga gigi geraham beliau ada yang rontok, topi besi yang dikenakan di kepalanya pecah, dan darah mengalir dari wajahnya. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan mengapa ketika kalian ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kalian telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuh kalian (pada peperangan Badar) kalian berkata, “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah.”Itu dari (kesalahan) diri kalian sendiri.” Sesungguhnya Allah Mahakuasa atas tiap-tiap sesuatu.” (Ali-Imran: 165); Yakni sebagai akibat dari perbuatan kalian sendiri yang mau menerima tebusan tawanan perang.
Bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Na’im, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Mukhariq, dari Tariq ibnu Syihab yang mengatakan, ia pernah mendengar Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa ia telah menyaksikan suatu sikap dari Al-Miqdad ibnul Aswad, sehingga membuatnya lebih menyukai apa yang dilakukan oleh Miqdad daripada sikap yang dilakukannya. Yaitu pada suatu hari Rasulullah Saw. sedang berdoa untuk kebinasaan orang-orang musyrik, lalu datanglah Al-Miqdad dan mengatakan, “Kami tidak akan mengatakan seperti apa yang pernah dikatakan oleh kaum Nabi Musa, yaitu: pergilah kamu bersama Tuhanmu dan berperanglah kamu berdua. (Al-Maidah: 24). Tetapi kami akan berperang di sebelah kanan dan di sebelah kiri serta di hadapan muka dan di belakangmu.” Dan ia melihat wajah Nabi Saw. bersinar karena gembira (mendengarnya).***
Sumber : Tafsir Ibnu Katsir