Aulanews.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak lama lagi bakal diadili di pengadilan dalam perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo mengaku menyesal dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tapi dia menyatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah.
Ungkapan penyesalan itu disampaikan Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis. Dia mengatakan bahwa kliennya menyampain pesan kepada masyarakat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hanya saja, karena situasinya tidak memungkinkan, Sambo tidak bisa menyampaikan pesannya secara langsung.
“Kami dari kuasa hukum Pak Ferdy Sambo sebelumnya diinformasikan bahwa sebenarnya Pak Ferdy Sambo ingin menyampaikan beberapa hal pada masyarakat melalui teman-teman wartawan,” ujar Arman Haris kepada awak media dikutip dari Republika.co.id, Rabu (5/10/2022).
Arman menjelaskan, ada beberapa poin pesan Sambo yang hendak disampaikan kepada masyarakat. Di antaranya, Sambo memasrahkan nasibnya kapada majelis hakim. Lalu, semua yang dia lakukan adalah karena kecintaannya pada isterinya.
“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami isteri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” kata Sambo yang dikutip Arman.
Dalam pesan itu, Sambo juga mengaku menyesal dan sangat emosional saat itu. Karena itu, dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. Sambo menegaskan, isterinya Putri Candrawathi tidak terlibat dalam kasus yang menggemparkan itu. Bahkan dikatakannya, Putri tidak melakukan apa-apa.
“Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Isteri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa,” kata Sambo.
Terakhir, Sambo juga menyampaikan pesan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang dilakukan. Khususnya, memohon maaf kepada kedua orang tua dan keluarga Brigadir J.
Sambo dan beberapa tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. Mengenakan rompi tahana, Sambo dkk menjalani proses penyerahan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Kejagung. NF