Sebelumnya, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan judul baru yang diberikan untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Perubahan judul itu pun menuai polemik di tengah masyarakat.
Baleg DPR menjelaskan bahwa perubahan nama bertujuan agar penegak hukum dapat lebih mudah dalam menegakkan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan pergantian nama itu juga sudah melalui diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para pakar, Komnas Perempuan hingga MUI.
“Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9).
Willy menegaskan RUU TPKS bakal menjadi satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada korban, karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas.
“Ini yang menjadi catatan kita biar kemudian aparat penegak hukum bisa lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya kepolisian dan kejaksaan,” papar Willy.