Aulanews Politik Penyempurnaan Penyusunan RUU TPKS, Apa Saja? Halaman 2

Penyempurnaan Penyusunan RUU TPKS, Apa Saja?

Sebelumnya, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan judul baru yang diberikan untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Perubahan judul itu pun menuai polemik di tengah masyarakat.

Baleg DPR menjelaskan bahwa perubahan nama bertujuan agar penegak hukum dapat lebih mudah dalam menegakkan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan pergantian nama itu juga sudah melalui diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para pakar, Komnas Perempuan hingga MUI.

“Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9).

Willy menegaskan RUU TPKS bakal menjadi satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada korban, karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas.

Baca Juga:  Peran Penting Pasukan Perdamaian Perempuan Bagi Perempuan Dan Anak

“Ini yang menjadi catatan kita biar kemudian aparat penegak hukum bisa lebih mudah dalam menjalankan tugas-tugasnya, khususnya kepolisian dan kejaksaan,” papar Willy.

Berita Terkait

Disabilitas PRBIJ berikan Hasil lukisan tangan Eri Cahyadi Bukti Lanjutkan Dukungan calon Walikota Surabaya 2024 – 2029

Ilmuwan Politik Menyampaikan Kekerasan Pasca Pemilu Mungkin Terjadi di AS

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top