Penuhi Panggilan Bareskrim, Rocky Gerung Siap Ikuti Prosesnya

Rocky Gerung di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).(kompas.com)
Rocky Gerung di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).(kompas.com)

Dari total puluhan laporan itu, Bareskrim juga telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran yang diduga dilakukan Rocky.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.

Diketahui, pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun. Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata “bajingan” dan kata “tolol” yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

Terpisah, Presiden Joko Widodo enggan menanggapi serius dugaan penghinaan yang disampaikan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya. Jokowi lebih memilih untuk fokus bekerja daripada menanggapi hinaan itu.

“Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023) lalu.

Rocky menilai bahwa Jokowi menganggap hal itu sebagai permasalahan kecil. Meski begitu, dirinya bersedia untuk mengikuti proses pemeriksaan tersebut sampai akhir. (Mg 05)

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung upaya global dalam menanggulangi perubahan iklim dan transisi menuju energi terbarukan. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara usai pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist