Aulanews.id – Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (6/9/2023). Rocky hadir untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ditanya terkait proses hukum yang berlangsung, Rocky menyatakan siap untuk mengikutinya.
Sekitar pukul 10.07 WIB, Rocky datang seorang diri dengan memakai kemeja biru dan membawa ransel abu-abu.
Rocky enggan merespons lebih jauh soal permasalahan yang menjeratnya ini.
Sebagai informasi, laporan terhadap Rocky ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia juga heran atas adanya laporan terhadapnya. Apalagi Jokowi sudah menilai bahwa itu hanya permasalahan kecil.
“Tanya pihak lain kenapa persoalin, ngapain gw yang jawab,” ujar Rocky saat ditemui.
“Itu sudah dari sebulan lalu masalah itu. Kan saya nggak ada apa-apa dengan Pak Jokowi. Kata Pak Jokowi masalah kecil, kenapa dibawa ke Markas Besar Polri. Nggak apa-apa lah entar tunggu aja abis selesai,” imbuhnya.
Rocky pun menjelaskan awalnya, ia diundang untuk diklarifikasi pada Senin (4/9/2023). Namun, ia berhalangan karena ada tugas mengajar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
“Saya minta ditunda, mestinya kemarin Senin tapi saya kasih kuliah di pesantren di Sukabumi jadi nggak mungkin dibatalin. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini,” ujar Rocky.
Adapun klarifikasi ini tindak lanjut dari adanya puluhan laporan terhadap Rocky. Sebanyak 26 laporan diterima di tingkat Bareskrim maupun kepolisian daerah (polda) jajaran. Kasus tersebut kemudian ditarik penanganannya ke Bareskrim dan saat ini masih di tahap penyelidikan.