Aulanews.id – Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Rabu (6/9/2023). Rocky hadir untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ditanya terkait proses hukum yang berlangsung, Rocky menyatakan siap untuk mengikutinya.
Sekitar pukul 10.07 WIB, Rocky datang seorang diri dengan memakai kemeja biru dan membawa ransel abu-abu.
Rocky enggan merespons lebih jauh soal permasalahan yang menjeratnya ini.
Sebagai informasi, laporan terhadap Rocky ini imbas dari pernyataannya yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA dan menghina terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia juga heran atas adanya laporan terhadapnya. Apalagi Jokowi sudah menilai bahwa itu hanya permasalahan kecil.
“Tanya pihak lain kenapa persoalin, ngapain gw yang jawab,” ujar Rocky saat ditemui.
“Itu sudah dari sebulan lalu masalah itu. Kan saya nggak ada apa-apa dengan Pak Jokowi. Kata Pak Jokowi masalah kecil, kenapa dibawa ke Markas Besar Polri. Nggak apa-apa lah entar tunggu aja abis selesai,” imbuhnya.
Rocky pun menjelaskan awalnya, ia diundang untuk diklarifikasi pada Senin (4/9/2023). Namun, ia berhalangan karena ada tugas mengajar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
“Saya minta ditunda, mestinya kemarin Senin tapi saya kasih kuliah di pesantren di Sukabumi jadi nggak mungkin dibatalin. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini,” ujar Rocky.
Adapun klarifikasi ini tindak lanjut dari adanya puluhan laporan terhadap Rocky. Sebanyak 26 laporan diterima di tingkat Bareskrim maupun kepolisian daerah (polda) jajaran. Kasus tersebut kemudian ditarik penanganannya ke Bareskrim dan saat ini masih di tahap penyelidikan.
Dari total puluhan laporan itu, Bareskrim juga telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran yang diduga dilakukan Rocky.
“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Djuhandhani.
Diketahui, pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun. Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).