Penuhi Kewajiban dan Ketentuan, Indofarma Membayar THR Kepada Seluruh Karyawan

Aulanews.id – PT Indofarma Tbk (Indofarma) melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1445 H/2024.

Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan antara perwakilan manajemen dan karyawan yang diwakili Serikat Pekerja (SP) Indofarma.

Pertemuan bertempat di Commercial Office PT Indofarma Tbk, Jl, Tambak Nomor 2, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat 5 April 2024 lalu.

Adapun THR yang disampaikan kepada seluruh karyawan Indofarma Group sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama antara SP Indofarma dengan PT Indofarma, Tbk.

Yakni, karyawan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahun, sebesar 1 (satu) bulan Upah.

“THR untuk karyawan Indofarma telah dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil,” ungkap GM Corporate Secretary Warjoko Sumedi.

THR dimaksud diberikan kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.***

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist