“Masyarakat kita ini masih banyak yg suka brand dan sensitif dengan harga, jadi ini mengganggu UMKM kita yang produsen produk yang lebih sehat,” ujarnya.
Ia memaparkan, terdapat sejumlah tantangan dalam penegakan hukum. Pertama, wilayah Indonesia yang luas menyebabkan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait kesulitan memberantas impor ilegal. Kemudian kesadaran dari konsumen dan penjual. Banyak yang menganggap bahwa produk ini produk yang tidak dilarang diimpor dan masyarakat belum banyak yang mendukung kebijakan. Selain juga alokasi dana yang terbatas untuk memusnahkan tumpukan barang.
“Kami mengusulkan agar penjualan pakaian impor bekas di media sosial turut dibatasi, selain tentunya mengusut importir di sentra pakaian bekas. Literasi, sosialisasi produk dan intensifkan gerakan bangga buatan produk Indonesia,” pungkasnya.