Pengacara Bahar bin Smith: Hukum Hanya Tajam untuk Oposisi Lawan Politik

Mabes Polri menyebut pihaknya menerima total dua laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith. Namun, karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat penanganan kasus itu pun dilimpahkan ke Polda Jabar.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 50 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.

Kemudian pada Senin malam, polisi mengumumkan bahwa Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia dijerat pasal asal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

sumber : cnnindonesia.com

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist