Pengacara Bahar bin Smith: Hukum Hanya Tajam untuk Oposisi Lawan Politik

“BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar. Sekarang sudah di dalam sel,” katanya ditemui di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Menurut Ibrahim, Bahar saat ini dalam kondisi sehat. Sebelum menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1), pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu menjalani tes kesehatan terlebih dahulu termasuk swab antigen.

“Pada saat pemeriksaan awal, memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan dari pemeriksaan kesehatan itu kondisinya cukup sehat,” cetusnya.

Awal mula kasus ini berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube milik TR hingga viral.

Mabes Polri menyebut pihaknya menerima total dua laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith. Namun, karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat penanganan kasus itu pun dilimpahkan ke Polda Jabar.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 50 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.

Kemudian pada Senin malam, polisi mengumumkan bahwa Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia dijerat pasal asal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

sumber : cnnindonesia.com

Jakarta – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Humas Setjen Kemhan) Kolonel Inf. Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang......

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist