“Pasca KPU menerima registrasi perkara perselisihan hasil Pilkada (BRPK) dari MK, bagi KPU daerah penyelenggara Pilkada yang hasil Pilkadanya tidak ada perkara perselisihan hasil di MK, baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Usai menerima BPRK, KPU memiliki batas waktu 3 hari untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Berdasarkan Peraturan MK nomor 14 tahun 2024, BRPK disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025.
Sementara itu, sidang perdana sengketa MK akan digelar 8 Januari 2025. Sidang perdana tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Benar (8 Januari sidang perdana), BRPK dilakukan sekali tanggal 3 Januari, setelah itu gelar perkara pembagian ke tiga panel dilanjut sidang pendahuluan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, Kamis (19/12).
Adapun sampai hari ini, total pengajuan sengketa hasil Pilkada di MK sebanyak 313 perkara. Terdiri dari, 23 perkara untuk Pilgub, 214 Pilbup, dan 49 Pilwalkot.
Sementara itu, daerah yang tidak ada pengajuan sengketa di MK, diantaranya, Pilgub Jakarta, Pilgub Banten, Pilgub, Pilwalkot dan Pilbup Bali, serta Pilbup Pilwalkot Yogyakarta. Daerah-daerah tersebut dapat langsung menetapkan pasangan calon usai menerima BPRK MK. (Hb)