Aulanews.id – Penerima Beasiswa LPDP diwajibkan kembali pulang ke Tanah Air sesuai komitmen pemberkasan dan rencana kontribusi pasca studi. Bagi penerima yang melanggar komitmen akan dikenakan sanksi mengembalikan seluruh dana pendidikan.
Melansir dari laman resmi LPDP Kementerian Keuangan, Rabu (10/1/2024), penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan.
Dalam pemberkasan calon penerima, LPDP mewajibkan penerima melampirkan surat pernyataan komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.
Hal ini wajib dilampirkan sebagai salah satu syarat LPDP. Maka penerima beasiswa sudah menyatakan komitmen dari awal pendaftaran dan harus memenuhi komitmen hingga akhir masa studi.
Selain komitmen di atas, awardee beasiswa LPDP juga wajib menyetujui ketentuan kembali dan mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut. Pengabdian di Indonesia ini sebagai bentuk terima kasih karena dana LPDP diambil dari
Awardee LPDP yang melanggar ketentuan dan tidak kembali ke Indonesia setelah masa studi, akan diberikan surat peringatan. Jika 30 hari setelah surat peringatan tetap tidak kembali, maka penerima beasiswa akan dikenakan sanksi berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
Meski demikian, beasiswa LPDP sebenarnya mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri. Namun harus memenuhi syarat dengan bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.