Saat ini, kata Nandang, perbaikan telah disetujui. Selanjutnya tengah berjalan proses diundangkan dalam revisi PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
“Mudah-mudahan ini akan membuat jera,” pungkasnya.