Penantang Khofofah-Emil di Jatim Masih Dipersiapkan, Empat Partai Jalin Komunikasi Informal dengan KPU Jatim

Merujuk pada syarat calon berdasarkan putusan MK No 70 terkait batasan usia sudah dihapus oleh KPU RI dan digantikan.

“Sebelumnya batas usia 30 tahun dan 25 tahun sejak dilantik, kini diubah menjadi sejak ditetapkan sebagai calon, jadi sudah dikembalikan,” ucapnya

Sedangkan penghitungan di Jatim berdasarkan putusan MK, partai non parlemen yang hendak mengajukan pasangan calon harus memenuhi 6,5 persen dari minimal 12 juta jumlah DPT pada Pemilu 2024. Di Jatim sendiri jumlah DPT ada 31 juta lebih.

“Kalau misalnya sama dengan atau lebih, maka dia punya hak untuk mencalonkan sendiri. Tapi kalau kurang dari itu, maka dia harus mencari kawan untuk mengakumulasi suaranya minimal sebesar itu,” tuturnya.

Sementara itu, KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus, dilanjutkan dengan penetapan calon pada 22 September, kampanye 25 September, dan pemungutan suara pada 27 November.

Penghitungan dan rekapitulasi berlangsung tepat setelah pencoblosan selesai hingga 16 Desember, diikuti dengan penyelesaian dugaan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.

Sehingga, pelantikan kepala daerah diperkirakan berlangsung pada Januari 2025.

Surabaya – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) bersama PT PAL Indonesia melaksanakan Ceremony of Keel Laying (peletakan lunas) Kapal......

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist