Dalam rangka memperingati HUT RI Pemerintah Provinsi Jatim kembali menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, mulai hari ini 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat, dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republika Indonesia serta Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
“Ayo jangan ditunda. Mari manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor, melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim,” kata Khofifah, di Surabaya, Selasa, (1/8/2023).
Khofifah mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan pajak BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, serta bebas PKB Progresif. Kata dia, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
“Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami,” ujarnya.
Kata dia, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan, agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim. Kebijakan ini juga dilakukan dalam rangka mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim, juga untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.
“Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan, dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah,” katanya.
Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 objek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp588,473 miliar.
Ia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatin. “Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” katanya. (Vin)