“Kalau pita cukai asli itu terdapat lambang Garuda, terdapat harga bea cukai, angka tahun angggaran, harga jual eceran, teks Indonesia, lambang negara RI, hologram, jenis hasil tembakau, jumlah isi kemasan,” ujarnya saat memberikan sosialisasi pada masyarakat pada Selasa (07/09/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa apabila melanggar dengan tetap mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana pasal 54 Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007 dengan pidana paling singkat 1-5 tahun.
“Ciri-ciri rokok ilegal ada 5, yang pertama rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, serta rokok dilekati pita cukai bukan haknya,” tutupnya.