Aulanews.id – Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Madura kembali bersama dengan sejumlah Ormas/LSM se-Kabupaten Pamekasan menggelar acara sosialisasi di Hotel Cahaya Berlian sesuai peraturan Ditjen Cukai, Rabu (27/10/ 2021) pagi.
Imam Rifadi Kapala Bakesbangpol Pamekasan mengatakan, peran ormas dalam legislasi pajak konsumsi sangat penting.
“Sebab dengan menggandeng ormas dan LSM diharapan bisa mempercepat pemberantasan rokok ilegal di Pamekasan,” tuturnya saat memberikan sosialisasi.
Ia mengaku bahwa Bakesbangpol Pamekasan mencatat masih ada sekitar 53 ormas yang terdaftar. Sehingga pihaknya berharap agar semua ormas yang ada d Pamekasan untuk segera melapor agar dimasukan ke database.
Sementara Sri Puja Astuti Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan bilang bahwa Pamekasan termasuk Kabupaten yang memiliki anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang cukup besar dibandingkan Kabupaten lainnya di Pulau Madura.
“DBHCHT ada sejak tahun 2008, DBHCHT adalah penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang di buat di Indonesia dan dibagikan kepada provinsi sebesar 2%,” ungkapnya.
Astuti menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT dibagi dalam 3 bidang yakni bidang kesejahteraan masyarakat sebanyak 50%, sementara porsi dibidang kesehatan 25% dari total hasil DBHCHT dan bidang penegakan hukum sebesar 25%.
“Anggaran DBHCHT di Pamekasan sebesar Rp. 64.549.639.000,; dimana Pamekasan menjadi yang tertintggi di Madura,” terangnya.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahayanya peredaran rokok ilegal karena dapat merugikan negara serta mengenalkan pita cukai palsu/bekas kepada masyarakat agar bisa mengenali dan mengetahui rokok yang sudah resmi.
“Kalau pita cukai asli itu terdapat lambang Garuda, terdapat harga bea cukai, angka tahun angggaran, harga jual eceran, teks Indonesia, lambang negara RI, hologram, jenis hasil tembakau, jumlah isi kemasan,” ujarnya saat memberikan sosialisasi pada masyarakat pada Selasa (07/09/2021).
Sebagaimana diketahui bahwa apabila melanggar dengan tetap mengedarkan rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana pasal 54 Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007 dengan pidana paling singkat 1-5 tahun.
“Ciri-ciri rokok ilegal ada 5, yang pertama rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, serta rokok dilekati pita cukai bukan haknya,” tutupnya.