Aulanews Politik Pemilu Dikhawatirkan Terganggu Bila Pendaftaran Capres-Cawapres Tak Maju

Pemilu Dikhawatirkan Terganggu Bila Pendaftaran Capres-Cawapres Tak Maju

Aulanews.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai tahapan pemilu justru bisa terganggu jika pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tidak dimajukan oleh KPU. “Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” tegas Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/9/2023).

Dia mengatakan jadwal tahapan pemilu ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri, DPR RI dan Bawaslu. “Masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan dan sebelum pemungutan suara, sedangkan urusan logistik pemilu harus selesai sebelum pemungutan suara, dan gambar harus sudah dicetak beberapa hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Baca Juga:  Projo Deklarasi Dukung Capres Ganjar

Menurut dia, jika menggunakan jadwal lama yaknipendaftaran capres-cawapres dibuka 19 Oktober hingga 25 November, maka tahapan pemilu tidak terkejar. “Kalau menggunakan jadwal lama, kita harus menunda malahan. Oleh sebab itu ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023). Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya,” ujar Mahfud.

Pemeriksaan Gugatan Usia Capres-Cawapres Sudah Rampung, Tinggal Putusan

 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai. Katanya, putusan atas gugatan aturan tersebut tinggal diumumkan oleh MK.

Baca Juga:  Eva Kusuma Sundari Dikabarkan Pindah Partai Politik

Ini disampaikan Anwar ketika menjawab pertanyaan seorang mahasiswa mengenai proses uji materi terhadap syarat minimal usia capres-cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Insya Allah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menunggu putusan,” kata Anwar saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/9/2023).

Lantaran putusan terhadap uji materi aturan ini belum diketok, Anwar enggan bicara lebih lanjut. Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo itu sempat menyinggung soal banyaknya anak muda yang menjadi seorang pemimpin sejak zaman Nabi Muhammad SAW. “Saya sudah kasih contoh tadi, bagaimana Nabi Muhammad mengangkat seorang panglima perang umurnya belasan tahun. Lalu, Muhammad Alfatih yang melawan kekuasaan Byzantium, mendobrak Konstantinopel, sekarang menjadi Istanbul, usianya berapa? 17 tahun,” ujar Anwar.

Baca Juga:  Kepala BNPT Tuding Satu Parpol Baru Disusupi Jaringan Teroris

Berita Terkait

Disabilitas PRBIJ berikan Hasil lukisan tangan Eri Cahyadi Bukti Lanjutkan Dukungan calon Walikota Surabaya 2024 – 2029

Ilmuwan Politik Menyampaikan Kekerasan Pasca Pemilu Mungkin Terjadi di AS

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top