Termasuk polarisasi di tingkat elite serta akar rumput, sehingga berpotensi untuk menghambat kelancaran program pembangunan pusat dan daerah di tengah pandemi.
Karenanya, Tito meminta penentuan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR sebelum memasuki masa reses Dewan pada 8 Oktober.
“Pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal lintas kementerian/lembaga dilanjutkan dengan rapat tim konsinyering dengan penyelenggaran pemilu dan DPR,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan usulan baru pemerintah membuat ada dua opsi jadwal pemungutan suara. Hal itu pun dinilainya membuat keputusan soal tahapan pemilu tak mungkin diambil dalam rapat tersebut.
“Kita sepakati bahwa pertama, hari ini kita belum memungkinkan mengambil keputusan. Kedua, untuk sampai ambil keputusan kita butuh waktu lagi untuk exercise dan sinkronisasi dua konsep ini,” kata dia.
Meski demikian, Doli berharap jadwal tahapan pemilu bisa disepakati sebelum masa reses DPR.
“Karena memang ini penting dan persiapannya cukup panjang, kita sepakati, sebelum berakhir masa sidang ini kita harus ambil keputusan, paling lama di awal Oktober sebelum masa reses,” tuturnya.
“Dari sekarang, sampai nanti sebelum kita ambil keputusan, kita lakukan konsinyering, yang isinya adalah exercise dan sinkronisasi terhadap dua konsep, termasuk masukan-masukan pada hari ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat ada indikasi pemerintah menunda-nunda keputusan soal tahapan pemilu. Ia mengaitkannya dengan wacana amandemen yang terkait oleh masa jabatan presiden.