Aulanews.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengusulkan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada April atau Mei 2024 dengan dalih kondusivitas. Dikarenakan berbeda dengan kesepakatan sebelumnya, keputusan soal tahapan pemilu pun mengalami kembali penundaan.
“Pemerintah mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada April atau Mei 2024,” kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9).
Berdasarkan kesepakatan hasil saat rapat konsinyering Tim Kerja Bersama, yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Tito menjelaskan seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 akan maju ke Juni 2022 bila pemungutan suara akan digelar pada 21 Februari 2024. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari aturan yang mewajibkan tahapan pemilu harus dimulai 20 bulan sebelum waktu pemungutan suara.
Hal itu, katanya, Berpotensi mengakibatkan suhu politik nasional dan daerah yang akan memanas dan bisa berdampak pada keamanan serta kelancaran program pembangunan, baik di tingkat pusat atau daerah.
“Hal ini dapat mengakibatkan mulai memanasnya suhu politik nasional dan daerah yang dapat berdampak pada aspek keamanan serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan pusat dan daerah,” ucap mantan Kapolri itu.
Soal usulan penambahan tahapan persiapan oleh KPU yang membuat tahapan Pemilu 2024 berlangsung lebih cepat, yakni Januari 2022, Tito menilai ini akan berdampak menjadi kurang kondusif bagi stabilitas politik dan keamanan.
Termasuk polarisasi di tingkat elite serta akar rumput, sehingga berpotensi untuk menghambat kelancaran program pembangunan pusat dan daerah di tengah pandemi.
Karenanya, Tito meminta penentuan waktu pemungutan suara Pemilu 2024 diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR sebelum memasuki masa reses Dewan pada 8 Oktober.
“Pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal lintas kementerian/lembaga dilanjutkan dengan rapat tim konsinyering dengan penyelenggaran pemilu dan DPR,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan usulan baru pemerintah membuat ada dua opsi jadwal pemungutan suara. Hal itu pun dinilainya membuat keputusan soal tahapan pemilu tak mungkin diambil dalam rapat tersebut.