“Anak RL masih belum siap untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian karena masih dalam taraf penyembuhan dari rasa trauma yang ia alami,” jelas Hasonangan Hutabarat.
Diperkirakan minggu depan, lanjut Hasonangan, anak RL baru siap untuk memberikan keterangan, atas laporan dugaan kekerasan terhadap anak, dimana The Irsan Pribadi Susanto sebagai terlapornya.
Effendi Panjaitan, salah satu penasehat hukum Chrisney yang lain menambahkan, untuk laporan Chrisney di kepolisian Polda Jatim atas dugaan tindak pidana KDRT, sudah ada tersangkanya.
“The Irsan Pribadi Susanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polda Jatim yang menangani perkara ini, sudah melimpahkan berkas perkara ke jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” ungkap Effendi.
Berkas ini, sambung Effendi sudah dinyatakan P21 alias sempurna dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dan jaksa yang akan menyidangkan perkara ini adalah Nur Laela.
Dihubungi awak media terkait adanya laporan KDRT dan kekerasan terhadap anak baik di Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya terhadap dirinya, The Irsan Pribadi Susanto tidak bisa berkomentar banyak.
Irsan meminta media menghubungi Filipus sebagai kuasa hukumnya, yang akan memberikan konfirmasi dan menjelaskan semuanyanya kepada wartawan.
“Tolong hubungi lawyer saya ya. Thanks,” tulis Irsan singkat melalui pesan WhatsApp sembari mengirim nomor kontak Filipus.
Filipus sendiri saat dikonfirmasi media berjanji akan memberikan keterangan tertulis. Ia meminta maaf karena saat ini sedang dalam kondisi flu berat.
“Pasti saya temui teman-teman media untuk meluruskan masalah ini,” tulis Filipus singkat melalui pesan WA.