“Saya nggak bilang itu sesuai Perwali atau nggak, tapi tadi arahan dari Pak Camat meminta kami memanggil jajaran panitia beserta calon RW terpilih untuk diminta klarifikasi dan untuk calon RW terpilih diminta melepas jabatan yang lain jika masih tetap ingin menjadi Ketua RW01 di Kelurahan Bulak,” jelas Lurah Bulak.
Mediasi yang berlangsung di kantor Kelurahan Bulak yang dihadiri lima orang perwakilan warga RW01, Lurah dan juga Kasie Pemerintahan Bulak juga biro hukum Pemerintah Kota Surabaya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Bulak Bambang Udi Ukoro, SH, M.Si. Namun dari perwakilan Kecamatan mengaku akan menampung aduan terkait pemilihan Ketua RW tersebut lalu disampaikan kepada Camat Bulak dan berjanji akan memberi jawaban paling lambat Hari Rabu (14/12/2022). (cdr)