Penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.
Menurutnya, larangan berhaji lebih dari 1 kali itu masih sebatas usulan saja dari Menko PMK dan sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur itu.
“Belum ada keputusan soal itu dan jika saya baca sepintas itu masih usulan saja dan edaran belum kita terima juga,” tegasnya.
Sebelumnya Pemerintah membuka opsi membuat aturan yang melarang masyarakat melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali bertujuan untuk memotong antrean keberangkatan.
Menurutnya, kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji. (Mg 05)