Pemerintah Wacanakan Larangan Naik Haji Berkali – Kali

http://idntimes.com
http://idntimes.com

Aulanews.id – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewacanakan larangan bagi masyarakat pergi ibadah haji lebih dari satu kali.

Hal ini kata Muhadjir penting untuk memotong lamanya waktu antrean keberangkatan para calon jemaah ke tanah suci untuk berhaji tiap tahun.

“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” kata Muhadjir dalam keterangannya.

Dia juga menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Kesempatan selanjutnya, kata dia, harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

1. Evaluasi pelayanan haji di sektor kesehatan

Muhadjir juga menilai Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.

Salah satu yang dibahas adalah memperbaiki pelayanan haji, khususnya di sektor kesehatan. Mengingat ke depan persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.

“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

2. Hampir 50 persen jemaah haji 2023 berusia lebih dari 60 tahun

Data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah haji berusia lebih dari 60 tahun.

Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas lansia.

3. Jemaah lansia punya risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal

Dari data itu, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jemaah haji bukan lansia.

Penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

Menurutnya, larangan berhaji lebih dari 1 kali itu masih sebatas usulan saja dari Menko PMK dan sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur itu.

“Belum ada keputusan soal itu dan jika saya baca sepintas itu masih usulan saja dan edaran belum kita terima juga,” tegasnya.

Sebelumnya Pemerintah membuka opsi membuat aturan yang melarang masyarakat melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali bertujuan untuk memotong antrean keberangkatan.

Menurutnya, kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji. (Mg 05)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist