Aulanews.id – Komisi VIII DPR menggelar rapat panja haji 2024 bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 105 juta per jamaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Sebagai informasi, BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. Angka BPIH merupakan gabungan dari tanggungan biaya oleh haji dan subsidi pemerintah.
“BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” kata Gus Yaqut.
Menurut Gus Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
“Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” kata dia.
Anggaran BPIH tersebut meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Untuk diketahui, angka usulan BPIH tahun 2024 ini naik sekitar Rp 25 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler.
Tambahan Kuota Haji
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjelaskan soal tambahan kuota bagi jemaah haji Indonesia yang dijanjikan sebanyak 20.000. Yaqut mengatakan tambahan kuota tersebut hingga kini belum terealisasi dalam sistem elektronik pelayanan haji e-Hajj.
“Terkait tambahan kuota haji Indonesia tahun 1945 Hijriah atau 2024 Masehi sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa saat kunjungan Bapak Presiden Republik Indonesia ke Arab Saudi, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu orang jemaah,” kata Gus Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Gus Yaqut menjelaskan, kendala mendapatkan kuota tersebut. Dia menyebutkan tambahan kuota haji Indonesia belum masuk ke e-Hajj jadi belum bisa dipastikan penerapannya.