Aulanews.id – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan batas tarif tertinggi rapid tes antigen menjadi Rp. 99.000 untuk area Jawa-Bali, dan Rp. 109.000 untuk area luar Jawa-Bali mulai Rabu (1/9). Keputusan ini bertujuan untuk mendorong angka testing yang sebagai salah satu langkah penanganan Covid-19.
Sebelumnya, batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen adalah sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa, dan Rp275 ribu di luar Jawa.
“Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Kamis (2/9).
Penurunan harga tersebut dilakukan setelah evaluasi terhadap Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang telah berlangsung selama hampir 1 tahun.
“Harga bahan baku pemeriksaan antigen yang sudah jauh lebih murah saat ini. Selain itu, sekarang sudah lebih banyak rapid test antigen yang bisa diproduksi secara lokal di dalam negeri. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan utama menurunkan batas tarif tertinggi rapid test antigen,” papar Johnny.
Selain itu, penurunan harga rapid tes antigen juga menjadi peringanan beban masyarakat yang harus melakukan swab test mandiri. Johnny juga berharap, agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat mengadakan penyesuaian harga.
Dia juga mengingatkan agar jajaran dinas kesehatan baik di provinsi, kabupaten, maupun kota dapat mengawasi pemberlakuan harga tertinggi swab test mandiri Covid-19 di setiap rumah sakit ataupun lab pemeriksaan spesimen.