Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selengkapnya melalui tautan ini.
The post Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.