Untuk kategori pengurangan PBB terhadap kondisi tertentu dapat dilakukan 3 bulan sejak diterima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), 1 bulan sejak diterima surat ketetapan pajak (SKP) PBB, atau 1 bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima.
Sementara untuk kategori pengurangan PBB terhadap objek pajak yang terkena bencana dapat diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Lewat aturan baru, Direktorat Jenderal Pajak menambah saluran pengajuan pengurangan PBB. Kini, selain langsung dan melalui jasa ekspedisi, pengajuan pengurangan PBB dapat dilakukan secara elektronik.
“Pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi WP yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB,” pungkasnya.