“Hanya sebagian kecil pasal-pasalnya yang perlu disesuaikan, oleh karena itu kami mengusulkan agar menggunakan undang-undang tersebut, tetapi dengan mengupdate perkembangan terakhir, sehingga RUU Perkoperasian ini lebih luwes dan ramping,” ucap Herman.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar RUU Perkoperasian mengatur hanya hal-hal pokok dan substantif terkait dengan aspek jati diri, organisasi, permodalan, tata kelola, usaha, peran Pemerintah, serta ketentuan pidana dalam kehidupan koperasi Indonesia.
Kemudian, ketentuan yang mengatur organisasi dan usaha koperasi, sebagaimana dimaksud huruf (a) juga harus dijaga agar tidak bertentangan dengan ketentuan regulasi yang sudah ada, seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 yang diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022. Selanjutnya, diusulkan juga tidak mengulang atau mengangkat kembali ketentuan yang telah dibatalkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi No.28/PUU-XI/2013.