Aulanews.id – Daerah Nassau di pinggiran kota New York telah meloloskan rancangan undang-undang untuk melarang penggunaan topeng dengan tujuan menyembunyikan identitas pengunjuk rasa pro-Palestina yang menentang dukungan AS terhadap perang Israel di Gaza.
Larangan penggunaan masker akan mencakup segala bentuk protes publik, tetapi anggota parlemen di wilayah yang dikuasai Partai Republik mengatakan RUU tersebut bertujuan untuk mencegah pengunjuk rasa yang terlibat dalam dugaan kekerasan dan antisemitisme menyembunyikan identitas mereka dan menghindari akuntabilitas. Para pendukung hak-hak sipil melihat langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan berbicara.
RUU tersebut disetujui pada Senin malam, dengan seluruh 12 anggota Partai Republik di badan legislatif. Menurut undang-undang ini, penggunaan penutup wajah untuk menyembunyikan identitas di depan umum akan dianggap sebagai tindak pidana ringan, yang bisa dihukum dengan penjara hingga satu tahun dan denda sebesar $1.000.
Namun, undang-undang ini memberikan pengecualian untuk alasan kesehatan, medis, serta tujuan keagamaan dan budaya. Dilansir dari Reuters (07/08/2024).
Kepala Eksekutif Daerah Nassau, Bruce Blakeman menyatakan “Kecuali seseorang memiliki kondisi medis atau keharusan agama, orang tidak boleh diperbolehkan menutupi wajah mereka dengan cara menyembunyikan identitas mereka saat berada di depan umum,” tentang RUU yang diharapkan dan akan ditandatnganinya.
Tetapi, Persatuan Kebebasan Sipil New York mengecam RUU tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara.
“Masker melindungi orang yang mengekspresikan opini politik yang tidak populer. Menjadikan protes anonim sebagai tindakan ilegal akan menghambat aksi politik dan membutuhkan penegakan hukum yang selektif,” kata Susan Gottehrer, direktur regional NYCLU di Nassau County.