Dalam aturan ini dijelaskan terkait pengelolaan BMN di IKN meliputi perencanaan kebutuhan BMN dan penganggaran. Kemudian pengadaan, perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP.
Kemudian penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pada Pasal 4 disebutkan Menteri selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang. “Menteri bertanggung jawab dan berwenang meneliti dan menyetujui standar barang dan standar kebutuhan BMN di Ibu Kota Nusantara yang diusulkan oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara,” tulisnya dikutip, Senin (15/5/2023).
Dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan Kepala Otorita IKN bertanggung jawab dan berwenang untuk merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
“Menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN. Menetapkan standar barang dan standar kebutuhan BMN di Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan setelah mendapat persetujuan menteri,” tambahnya.
Dalam peraturan ini, pemerintah juga menyediakan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). KSPI ini dilaksanakan oleh IKN dengan persetujuan pengelola barang.
Pihak yang dapat menjadi mitra KSPI antara lain badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah. Lalu anak perusahaan BUMN yang diperlakukan sama dengan BUMN dan koperasi.