Pemerintah Harus Cek Kembali Moda Transportasi Jelang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Aulanews.id, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Irwan mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, segera mengaudit serta melakukan ramp check moda transportasi jelang libur panjang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Hal itu disampaikan Irwan menanggapi adanya kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Ciplai KM 73 yang menewaskan 12 penumpang.

 

“Saya harap Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk segera lakukan audit bagi moda transportasi darat khususnya bus,” ujar Irwan dalam taklimat resminya kepada media, di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

 

Angkutan bus dinilai masih menjadi pilihan favorit masyarakat khususnya di Jawa dan Sumatera

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan, audit tersebut dimaksudkan agar tercipta angkutan massal yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Mengingat, ungkapnya, angkutan bus masih menjadi pilihan favorit masyarakat khususnya di Jawa dan Sumatera.

 

“Tak hanya bus, Pemerintah wajib menjamin juga moda transportasi lainnya yang aman dan nyaman. Di mana sudah memasuki libur panjang Nataru,” tegas Irwan.

 

Lebih lanjut, Irwan selaku wakil rakyat berharap ke depannya tidak ada lagi peristiwa kecelakaan moda transportasi yang menyebabkan kehilangan nyawa masyarakat. “Kami (DPR) akan terus menanyakan hal tersebut ke Kemenhub agar ke depan tak terjadi kecelakaan menonjol,” tutup Legislator Dapil Kalimantan Timur ini.

 

Sebagaimana diketahui, sebanyak 12 orang tewas dan 9 lainnya terluka usai bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor mengalami kecelakaan di Km 73 Tol Cipali, Purwakarta, Jabar, Jumat (15/12/2023) pukul 15.50 WIB.

 

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi menjelaskan, saat tiba di lokasi, bus pengangkut 18 penumpang dan 3 kru ini, melintas dengan kecepatan tinggi dan akhirnya hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan. (pun/rdn)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist