Kemudian, melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat.
Upaya transformasi yang dimaksud, kata Nurul, di antaranya dengan pendataan pengguna LPG 3 kilogram berbasis teknologi.
Sedangkan arah kebijakan subsidi listrik, lanjut Nurul, adalah memberikan subsidi listrik kepada golongan yang berhak. Lalu, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, serta mendorong kebijakan tariff adjustment untuk pelanggan non subsidi yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.
“Arah kebijakannya juga untuk mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan,” ujar Nurul.
Laporan Panja tersebut ditandatangani oleh Koordinator Panja sekaligus Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohamad Said, Syarif Abdullah Alkadrie, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian keuangan Febrio Kacaribu selaku koordinator pemerintah.