Aulanews Nasional Pemerintah Berikan THR PNS dan Gaji Ke-13 Hanya 50 Persen

Pemerintah Berikan THR PNS dan Gaji Ke-13 Hanya 50 Persen

Aulanews.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan alasan pemerintah tak mencairkan sepenuhnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2023 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani menyampaikan, pemberian 50 persen tunjangan kinerja yang dimasukkan kedalam THR pada tahun 2023, didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.

Menteri Keuangan menekankan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

“Seiring kembali dengan adanya penanganan Covid-19 yang masih tetap terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:  Wamenhan M. Herindra Pimpin Acara Serah Terima Jabatan Inspektur Jenderal  Kemhan

“Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” sambung Sri Mulyani.

Bendahara negara ini menyampaikan, THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:  Tak Ada Kenaikan, Tarif Listrik Periode April - Juni 2024 Tetap, Pemerintah Perhatikan Daya Beli Masyarakat dan Dukung PLN Jaga Mutu Pelayanan

THR yang tadi terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.

Tahun ini, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menkeu.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Kunjungi Pusdiklatpassus Kopassus Batujajar

Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top