Pemerintah Beri Keringanan UMKM Alami Kredit Macet Akibat Pandemi

Aulanews.id – Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak buruk terhadap UMKM. Sesuai rilis Katadata Insight Center (KIC), mayoritas UMKM (82,9%) merasakan dampak negatif dari pandemi ini dan hanya sebagian kecil (5,9%) yang mengalami pertumbuhan positif.

Ribuan UMKM mengalami kredit macet atas utang yang dipinjam akibat terdampak pandemi Covid-19. Namun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN Kementerian Keuangan memberikan keringan atas tunggakan utang mereka.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021. Program keringanan utang tersebut berlangsung sepanjang 2021 sebagai respon pemerintah dalam meringankan beban para debitur kecil dan pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya DJKN, Lukman Efendi mengatakan, hingga Oktober 2021, DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM senilai Rp 20,48 miliar.

“Debitur yang mendapatkan keringanan utang adalah debitur yang pengelolaan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020,” kata Lukman dalam jumpa pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai status bencana nasional Covid-19 dicabut.

“Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021,” pungkasnya.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist