Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Sedang anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan larangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” katanya.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu menambahkan, perubahan secara rinci akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Di luar itu, Luhut menambahkan, Presiden Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Baca Juga:  Sri Sultan Belum Berani Gelar PTM, Padahal PPKM Yogyakarta Sudah Masuki Level 3

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah, kata Luhut, didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19.

Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.

dilansir dari inisurabaya.com

Berita Terkait

Kapolri dan Menteri Ara Sepakat Wujudkan 3 Juta RumahKapolri dan Menteri Ara Sepakat Wujudkan 3 Juta Rumah

Menhan Sjafrie Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Delegasi Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok (CPLA)

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top